Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.
Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.