JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Guru Besar Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut untuk mencegah pihak-pihak yang tidak percaya dengan fakta yang sesungguhnya pada kasus yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Menurutnya, motif pembunuhan Brigadir J ini akan mengubah gambaran dari berbagai pihak tentang pelaku dan korban yang terlibat.
Baca Juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Saat ini publik telah mendapat gambaran Irjen Ferdy Sambo merupakan tokoh jahat dan Brigadir J adalah korban dari kejahatan.
Namun jika latar belakang pembunuhan dibuka secara terang benderang oleh Polri, dan memunculkan fakta Irjen Ferdy Sambo tidak seperti yang digambarkan saat ini sebagai tokoh jahat, maka gambaran dan ekspektasi publik akan berantakan.
"Orang yang mencitrakan FS sebagai aktor jahat kemudian bisa tidak percaya pada temuan Polisi dan mengatakan itu tidak benar, Polisi 'masuk angin' padahal itu faktanya," ujar Andrianus saat berdialog di program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Andrianus menambahkan pernyataan hanya bisa didengar oleh orang dewasa tersebut mengandung arti bahwa hukum adalah pekerjaan orang dewasa dan perlu kedewasaan dalam menyikapi kasus tersebut.
Baca Juga: Polri Belum Ungkap Motif Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Anggota DPR Minta Publik Bersabar
Jika sikap tersebut tidak dilakukan maka kasus pembunuhan ini akan membias dan berujung rasa tidak percaya publik terhadap kepolisian.
"Itulah yang akan terjadi nanti ketika orang melawan fakta tersebut, karena dia sudah membangun anggapan tentang apa yang terjadi terkait motif ini," ujar Andrianus.
Lebih lanjut Adrianus menilai motif Irjen Ferdy Sambo membunuh anak buahnya tidak menjadi faktor penting dan hanya sebagai unsur yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat pidana terhadap pelaku.
Baca Juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Menurutnya hal terpenting yakni ditemukannya unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Jika sudah ada unsur yang terpenuhi yang diperbuat FS, tanpa perlu memperlihatkan motif proses hukumnya bisa berjalan. Motif itu lebih kepada hal yang memberatkan saja," ujar Adrianus.
Dalam kasus kematian Brigadir J, ada tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Baca Juga: Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo
Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J.
Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutup kematian Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.