Lebih lanjut Adrianus menilai motif Irjen Ferdy Sambo membunuh anak buahnya tidak menjadi faktor penting dan hanya sebagai unsur yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat pidana terhadap pelaku.
Baca Juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Menurutnya hal terpenting yakni ditemukannya unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Jika sudah ada unsur yang terpenuhi yang diperbuat FS, tanpa perlu memperlihatkan motif proses hukumnya bisa berjalan. Motif itu lebih kepada hal yang memberatkan saja," ujar Adrianus.
Dalam kasus kematian Brigadir J, ada tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Baca Juga: Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo
Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J.
Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutup kematian Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.