JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan tersebut sangat kecil kemungkinannya.
Sebab dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, uji forensik dan balistik tidak menemukan petunjuk yang mengarah ke dugaan tersebut.
Baca Juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Terlebih pihaknya sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam penetapan tersangka Irjen Sambo penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP yakni "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (dugaan pelecehan Brigadir J)," ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Tidak Ada Informasi Ada yang Melihat
Adapun sebelumnya disebutkan peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keterangan awal Kepolisian Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali.
Belakangan peristiwa baku tembak itu disebut merupakan skenario dari Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.
Baca Juga: Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Nilai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Bisa SP3
Saat uji forensik dan balistik yang dilakukan tim khusus, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo sengaja menembak ke arah tembok menggunakan senjata Brigadir J sehingga seolah-olah terjadi baku tembak.
Fakta tersebut membantah keterangan awal terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan fakta sebenarnya adalah Brigadir J meninggal dunia ditembak oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
"Tim khusus tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan.
Tim khsusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Baca Juga: Geledah Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti
Dalam kasus ini selain Bharada E dan Irjen Sambo, penyidik juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Bharada E disebut telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Bripka RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Baca Juga: Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Begini Skenario yang Disiapkan Ferdy Sambo!
Kemudian Irjen Sambo diduga menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.