Kompas TV nasional hukum

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 07:11 WIB
soal-dugaan-pelecehan-seksual-brigadir-j-kabareskrim-ada-pasal-340-kecil-kemungkinannya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Belakangan peristiwa baku tembak itu disebut merupakan skenario dari Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Nilai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Bisa SP3

Saat uji forensik dan balistik yang dilakukan tim khusus, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo sengaja menembak ke arah tembok menggunakan senjata Brigadir J sehingga seolah-olah terjadi baku tembak. 

Fakta tersebut membantah keterangan awal terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan fakta sebenarnya adalah Brigadir J meninggal dunia ditembak oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. 
Tim khsusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Baca Juga: Geledah Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti

Dalam kasus ini selain Bharada E dan Irjen Sambo, penyidik juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Bharada E disebut telah melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka Bripka RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca Juga: Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Begini Skenario yang Disiapkan Ferdy Sambo!

Kemudian Irjen Sambo diduga menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x