JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadrir J sudah hampir di ujung.
Pernyataan itu disampaikan Ito Sumardi berdasarkan kerja Timsus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono setelah memeriksa langsung Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Kemarin Timsus dipimpin oleh Pak Wakapolres sebagai ketua Timsus langsung ke Brimob ya, ke Mako Brimob, untuk meminta keterangan langsung dari Irjen FS ya,” kata Ito Sumardi.
“Saya kira mungkin ini sudah merupakan hampir di ujung dari pada pengungkapan kasus ini.”
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J Jelang Penetapan Tersangka Baru
Apalagi, kata Ito, sudah tersiar kabar bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan sendiri hasil perkembangan dari penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J.
“Mudah-mudahan kalau memang Bapak Kapolri jadi, akan menyampaikan berita penting pada hari ini,” ucap Ito Sumardi.
“Saya kira kalau sampai Kapolri yang menyampaikan tentunya ada informasi yang sangat penting yang perlu disampaikan ke masyarakat. Saya kira kita perlu menunggu sambil mengedepankan azas praduga tak bersalah.”
Sebagai informasi, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memang telah memeriksa langsung Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Senin malam.
Baca Juga: Bharada E Cerita ke Pengacara: Tidak Ada Tembak Menembak, Yang Ada Tembakan Terus Menerus
Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (8/8/2022).
“Semua timsus hadir, (pemeriksaan Ferdy Sambo) dipimpin oleh Wakapolri,” kata Dedi pada Senin (8/8/2022).
Dalam penegasannya, Dedi mengatakan Timsus Polri tetap fokus bekerja dengan mendalami keterangan para saksi.
Baik yang diperiksa di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.
“Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, sudah ada 2 tersangka yang diungkap ke publik oleh Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Curhatan Bharada E ke Deolipa, Ada Irjen Ferdy Sambo di TKP Brigadir J Terbunuh
Pertama adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disangkakan Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Kedua, Brigadir Ricky atau Brigadir RR yang disangkakan dengan Pasal 430 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan sangkaan ini, Brigadir RR terancam hukuman mati.
Sementara untuk tersangka lain yang sudah dimunculkan Menko Polhukam Mahfud MD, disebut akan langsung diumumkan Kapolri hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.