Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (8/8/2022).
“Semua timsus hadir, (pemeriksaan Ferdy Sambo) dipimpin oleh Wakapolri,” kata Dedi pada Senin (8/8/2022).
Dalam penegasannya, Dedi mengatakan Timsus Polri tetap fokus bekerja dengan mendalami keterangan para saksi.
Baik yang diperiksa di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.
“Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, sudah ada 2 tersangka yang diungkap ke publik oleh Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Curhatan Bharada E ke Deolipa, Ada Irjen Ferdy Sambo di TKP Brigadir J Terbunuh
Pertama adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disangkakan Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Kedua, Brigadir Ricky atau Brigadir RR yang disangkakan dengan Pasal 430 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan sangkaan ini, Brigadir RR terancam hukuman mati.
Sementara untuk tersangka lain yang sudah dimunculkan Menko Polhukam Mahfud MD, disebut akan langsung diumumkan Kapolri hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.