JAKARTA, KOMPAS.TV - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat digunakan oleh atasannya.
Bharada E menceritakan ihwal penggunaan senjata milik Brigadir J itu di hari kematian korban kepada kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin.
Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo
Burhanuddin menjelaskan senjata milik Brigadir J digunakan oleh atasan kliennya untuk menembak tembok atau dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Burhanuddin, hal itu sengaja dilakukan sang atasan untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada hari kematian Brigadir J, Rabu, 8 Juli 2022 lalu.
Burhanuddin menyebut adanya proyektil peluru di lokasi kejadian hanyalah alibi. Termasuk bekas tembakan di dinding rumah Irjen Ferdy Sambo itu agar ada kesan telah terjadi baku tembak.
Namun demikian, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke arah dinding dan tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia
"Ya nanti pengembangan penyidikan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi pada Senin (8/8/2022), seperti dikutip dari TribunJakarta.
Selain ke dinding rumah Irjen Ferdy Sambo, Burhanuddin melanjutkan, senjata Brigadir J juga dipakai atasan untuk menembak jari-jari korban.
Karena tembakan tersebut, mengakibatkan jari manis dan kelingking tangan kanan Brigadir J terluka, bahkan hingga mengalami patah-patah.
Burhanuddin pun memastikan bahwa luka tersebut bukan karena akibat insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti pernyataan polisi sebelumnya.
Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan Bharada E, pistol milik Brigadir J jenis HS-9 buatan Kroasia mulanya diambil oleh atasannya.
Setelah itu, sang atasan memakainya untuk menembak jari kelingking dan jari manis Brigadir J.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, terkait kliennya Bharada E yang juga turut menembak Brigadir J, hal itu dilakukan karena perintah dari atasannya.
Namun, Burhanuddin enggan secara spesifik menyebut nama atasan Bharada E yang dimaksudkannya itu.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin.
Karena berada di bawah tekanan atasannya, kata Burhanuddin, kliennya terpaksa menembak Brigadir J.
Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. Hal tersebut berlaku di kepolisian.
Baca Juga: Mahfud Soroti Sikap DPR yang Diam Soal Pembunuhan Brigadir J, Sebut Ada Mabes di Dalam Mabes
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan kalau di kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.
Baca Juga: Mahfud Soroti Sikap DPR yang Diam Soal Pembunuhan Brigadir J, Sebut Ada Mabes di Dalam Mabes
Sumber : TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.