Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan Bharada E, pistol milik Brigadir J jenis HS-9 buatan Kroasia mulanya diambil oleh atasannya.
Setelah itu, sang atasan memakainya untuk menembak jari kelingking dan jari manis Brigadir J.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, terkait kliennya Bharada E yang juga turut menembak Brigadir J, hal itu dilakukan karena perintah dari atasannya.
Namun, Burhanuddin enggan secara spesifik menyebut nama atasan Bharada E yang dimaksudkannya itu.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin.
Karena berada di bawah tekanan atasannya, kata Burhanuddin, kliennya terpaksa menembak Brigadir J.
Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. Hal tersebut berlaku di kepolisian.
Baca Juga: Mahfud Soroti Sikap DPR yang Diam Soal Pembunuhan Brigadir J, Sebut Ada Mabes di Dalam Mabes
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan kalau di kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.
Baca Juga: Mahfud Soroti Sikap DPR yang Diam Soal Pembunuhan Brigadir J, Sebut Ada Mabes di Dalam Mabes
Sumber : TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.