JAKARTA, KOMPAS.TV- Kriminolog Universitas Indonesia Profesor Adrianus Meliala meminta penyidik Polri untuk mengeksplorasi soal kemungkinan adanya perselingkuhan dibalik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Andrianus Meliala, sangatlah tidak mungkin Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Demikian Adrianus Meliala dalam penjelasannya di Program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).
“Rasanya enggak mungkin itu adalah pelecehan seksual dari sisi itu,” kata Adrianus Meliala.
“Bagaimana kalau kita pindah ke yang lainnya, yakni bahwa ini ada suatu situasi perselingkuhan. Bisa kan? Yang kalau kemudian lalu dilihat oleh orang atau oleh suami, jadi kita bicara mengenai kayanya-kayanya, lalu menimbulkan suatu kemarahan yang luar biasa, ini juga satu hal yang perlu dieksplorasi penyidik.”
Baca Juga: Eks Kabais TNI soal Pelanggaran Ferdy Sambo: Dia Bisa Bebas, Etik hanya Perkap kalau Pidana UU
Sebab, kata Adrianus, pelecehan seksual itu bersifat relasi kuasa. Dimana dalam hal ini, pemegang kuasanya atau atasannya adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
“Pelecehan seksual itu umumnya bersifat relasi kuasa ya, bersifat nonseksual interest sebetulnya, jadi antara atasan dan bawahan,” ucap Andrianus.
“Dalam hal pelecehan seksual siapa atasannya? Atasannya adalah Ibu PC kan yang memiliki struktur lebih tinggi daripada si almarhum Brigadir J ini.”
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai kebenaran pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi akan mudah diketahui benar atau tidak, ketika penyidik menaikan tahapan status perkara yang dilaporkan.
Baca Juga: Bharada E Merasa Bersalah, Menyesal, dan Menangis karena Tembak Brigadir J
“Kalau kekerasan seksual pastikan penyidik sedang mencari apakah ada atau tidak. kalau ada pasti naik, namanya ke penyidikan kan, kalau tidak pasti tidak akan naik ke penyidikan, kalau tidak ada kan,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kata Asep, saat ini juga ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jelas kekerasan seksual apakah pelakunya ada atau tidak, seperti halnya di kasus pembunuhan, saksinya siapa yang melihat, apakah nanti RR melihat, apakah E melihat atau lainnya melihat gitu kan. itu memang kita harus hati-hati jika itu kasus kekerasan seksual,” ucapnya.
“Enggak bisa sembarangan, tapi sementara kalau itu haknya Ibu P telah menyampaikan laporan, ketika laporan ini sedang diproses penyelidikan, nah kita tunggu penyelidikan apakah akan naik ke penyidikan atau tidak.”
Baca Juga: Beda dari Polri, Mahfud MD: Tersangka Kasus Brigadir J Sudah 3 Orang, Siapa Aktor Intelektualnya?
Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada Jumat, 8 Juli 2022.
Laporan tersebut semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya ditarik ke Mabes Polri.
Kini, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, Putri tengah ditunggu oleh LPSK dan Komnas HAM untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
Sebab dibalik laporannya tersebut, ada nyawa sang ajudan yang terenggut di rumah dinas suaminya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.