Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai kebenaran pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi akan mudah diketahui benar atau tidak, ketika penyidik menaikan tahapan status perkara yang dilaporkan.
Baca Juga: Bharada E Merasa Bersalah, Menyesal, dan Menangis karena Tembak Brigadir J
“Kalau kekerasan seksual pastikan penyidik sedang mencari apakah ada atau tidak. kalau ada pasti naik, namanya ke penyidikan kan, kalau tidak pasti tidak akan naik ke penyidikan, kalau tidak ada kan,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kata Asep, saat ini juga ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jelas kekerasan seksual apakah pelakunya ada atau tidak, seperti halnya di kasus pembunuhan, saksinya siapa yang melihat, apakah nanti RR melihat, apakah E melihat atau lainnya melihat gitu kan. itu memang kita harus hati-hati jika itu kasus kekerasan seksual,” ucapnya.
“Enggak bisa sembarangan, tapi sementara kalau itu haknya Ibu P telah menyampaikan laporan, ketika laporan ini sedang diproses penyelidikan, nah kita tunggu penyelidikan apakah akan naik ke penyidikan atau tidak.”
Baca Juga: Beda dari Polri, Mahfud MD: Tersangka Kasus Brigadir J Sudah 3 Orang, Siapa Aktor Intelektualnya?
Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada Jumat, 8 Juli 2022.
Laporan tersebut semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya ditarik ke Mabes Polri.
Kini, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, Putri tengah ditunggu oleh LPSK dan Komnas HAM untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
Sebab dibalik laporannya tersebut, ada nyawa sang ajudan yang terenggut di rumah dinas suaminya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.