JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus berkembang. Salah satunya adalah adanya tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Polri kini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR adalah ajudannya.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022). Penetapan tersangka ini setelah kepolisian memeriksa sebanyak 42 saksi.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan
"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik."
Sementara itu, Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (7/8/202) sore.
Andi mengatakan Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian mendapat dua alat bukti terkait dengan perannya dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar Andi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Brigadir RR, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
Beda Pasal antara Bharada E dan Brigadir RR
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Adapun Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh, Sebut soal Rivalitas dan Iri Hati
Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.