"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar Andi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Brigadir RR, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
Beda Pasal antara Bharada E dan Brigadir RR
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Adapun Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh, Sebut soal Rivalitas dan Iri Hati
Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.