JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini ada pelaku lain selain Bharada E dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
LPSK juga menyambut baik jika Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang bersedia menjadi justice collaborator.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Ia mengatakan, Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke -1 juncto Pasal 56 KUHP.
“Dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56, ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi, dikutip dari Kompas.com.
Susi menambahkan, jika Bharada E bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J, posisinya menjadi sangat penting. Dengan catatan, Bharada E bersedia memberikan informasi tersebut.
Jika Bharada E bersedia memberikan informasi, kata Susi, LPSK akan menilai Bharada E memiliki itikad baik dan komitmen menjadi justice collaborator atau tidak.
“Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang disampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya,” ujar Susi.
Baca Juga: Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice Collaborator
Berkaitan dengan hal itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E. Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan, mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.
“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” tutur Susi.
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan, kliennya merupakan saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Menurut kepolisian, Brigadir J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Deolipa menjelaskan, rencananya permohonan perlindungan akan diajukan kepada LPSK setelah mereka mendapatkan data-data berita acara.
“Secara normatif tentunya kami mengikuti juga proses berita acara yang berlangsung, dan itu adalah materiil,” tuturnya, Sabtu (6/8/2022), seperti diberitakan Kompas TV.
“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi, LPSK.”
Menurut dia, mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada E ke LPSK merupakan hal yang sangat penting karena kliennya merupakan saksi kunci.
Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E: Kondisi Psikologis Bharada Eliezer Sedang Tidak Baik...
Ia juga menyebut kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan agar Bharada E menjadi justice collaborator, jika kliennya siap untuk itu.
“Penting sekali karena ini merupakan saksi kunci, dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator.”
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.