Berkaitan dengan hal itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E. Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan, mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.
“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” tutur Susi.
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan, kliennya merupakan saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Menurut kepolisian, Brigadir J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Deolipa menjelaskan, rencananya permohonan perlindungan akan diajukan kepada LPSK setelah mereka mendapatkan data-data berita acara.
“Secara normatif tentunya kami mengikuti juga proses berita acara yang berlangsung, dan itu adalah materiil,” tuturnya, Sabtu (6/8/2022), seperti diberitakan Kompas TV.
“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi, LPSK.”
Menurut dia, mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada E ke LPSK merupakan hal yang sangat penting karena kliennya merupakan saksi kunci.
Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E: Kondisi Psikologis Bharada Eliezer Sedang Tidak Baik...
Ia juga menyebut kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan agar Bharada E menjadi justice collaborator, jika kliennya siap untuk itu.
“Penting sekali karena ini merupakan saksi kunci, dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator.”
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.