JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara baru Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan tim mengatakan kliennya siap menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Menurut Deolipa, Bharada E merupakan saksi kunci untuk menguak kebenaran dibalik kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, Deolipa mengatakan, Bharada E siap menjadi justice collaborator.
Deolipa juga akan segera mengajukan permohonan perlindungan saksi untuk Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Kabareskrim Sebut Adanya Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J
"Dia (Bharada E -red) akan kami anggap sebagai saksi kunci, tentunya kami akan segera mengajak Bharada E atau kami akan mengajukan permohonan melalui formulir kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi," ujar Deolipa dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Lantas, apa itu justice collaborator dan bagaimana perannya dalam menyibak tabir gelap tindak pidana?
Kriminolog, Ahmad Sofian mengatakan justice collaborator adalah saksi kunci untuk menguak tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
"Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum," tulis Ahmad Sofian dalam laman resmi Business Law Universitas Bina Nusantara.
Dalam ketentuannya, justice collaborator bisa disandang oleh saksi sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Dikirim ke Mako Brimob, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kematian Brigadir J
Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) sekitar tahun 1970-an.
Ini merupakan salah satu norma hukum di AS saat itu dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut.
Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.
Ahmad menjelaskan, ada sejumlah peran yang dimiliki oleh justice collaborator, antara lain:
Adapun justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
Selain itu, justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
"Sumber hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan justice collaborator bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum," ujar Ahmad.
Ahmad menyebut, justice collaborator akan mendapat perlindungan dan perlakuan khusus meski terlibat dalam tindak pidana tertentu.
Hal itu diatur dalam No. 31 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 10 Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 rumusan normanya adalah sebagai berikut:
Kemudian dalam dalam Pasal 10 (A)
Baca Juga: Bharada Eliezer Didampingi 2 Kuasa Hukum Baru di Kasus Brigadir Yoshua
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntututannya kepada hakim.
Sementara itu, untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Sumber : Kompas TV, Universitas Binus
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.