Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) sekitar tahun 1970-an.
Ini merupakan salah satu norma hukum di AS saat itu dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut.
Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.
Ahmad menjelaskan, ada sejumlah peran yang dimiliki oleh justice collaborator, antara lain:
Adapun justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
Selain itu, justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
"Sumber hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan justice collaborator bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum," ujar Ahmad.
Ahmad menyebut, justice collaborator akan mendapat perlindungan dan perlakuan khusus meski terlibat dalam tindak pidana tertentu.
Hal itu diatur dalam No. 31 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 10 Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 rumusan normanya adalah sebagai berikut:
Kemudian dalam dalam Pasal 10 (A)
Baca Juga: Bharada Eliezer Didampingi 2 Kuasa Hukum Baru di Kasus Brigadir Yoshua
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntututannya kepada hakim.
Sementara itu, untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Sumber : Kompas TV, Universitas Binus
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.