Cek berita lengkapnya di sini
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya, Sabtu (6/8) siang kemarin resmi mengundurkan diri melakukan pendampingan hukum pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin siang.
"Untuk alasannya kami tidak akan membuka ke publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri. Karena kami menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak dari perkara Ini. terlebih kami hargai proses hukum oleh bareskrim polri," kata Andres seperti ditayangkan pada program Breaking News di Kompas TV, Sabtu (6/8).
Sebelum itu, ia juga menjelaskan kedatangannya hari ini ke Bareskrim terkait dengan pengunduruan diri timnya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: 5 Perwira Polri Dapat Sanksi Khusus Terkait Pelanggaran Etik di Kasus Kematian Brigadir J
Tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus menemukan bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8) yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Cek berita lengkapnya di sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.