Pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejauh ini, polisi tidak menahan Roy karena menganggap mantan Menpora itu masih kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Namun, Roy yang telah menyandang status tersangka ini sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar video yang menampilkan dirinya mengikuti acara klub mobil, Mercedes SL Club Indonesia.
Dalam video itu, dia terlihat mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil. Dia tampak bersenda gurau dengan rekan-rekannya.
Terkait hal ini, Roy Suryo membantah jika kehadirannya di acara klub mobil mewah itu karena kondisinya telah baik-baik saja.
“Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak,” kata Roy, Rabu (3/8).
Menurutnya, bertemu kolega dan tertawa bersama-sama merupakan satu cara untuk menghilangkan stres yang dialaminya selama satu bulan terakhir.
Meski demikian, Roy Suryo kemudian menyampaikan permohonan maaf jika kehadirannya dinilai tidak patut oleh publik, terutama kepolisian.
Baca Juga: Respons Pelapor soal Video Roy Suryo Tertawa Ngakak: Miris, Harusnya Ada Tindakan Tegas Polisi
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.