JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga kini tim khusus yang dibentuknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sepeti diketahui, dalam kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E Buntut 25 Polisi Rusak Bukti Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit mengatakan pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Listyo Sigit menuturkan sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berlangsung oleh Tim Khusus Polri.
Sigit meyakini bakal mengungkap secara terang benderang terkait insiden baku tembak itu, termasuk motifnya.
Baca Juga: Kata Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Sampaikan yang Saya Lihat
Apalagi, kasus tersebut juga sudah menjadi perintah dan atensi dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat diungkap secara cepat.
"Pak Kabareskrim dan timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi tentunya semua motif sedang kita gali," ujar Kapolri.
"Kemudian semuanya jadi jelas, jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya."
Sebagai langkah tegas dan penyidikan berjalan dengan baik, Kapolri telah mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Brigadir J.
Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Kini, mereka dipindahkan menjadi pati di Yanma Polri. Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Usman Hamid Sebut Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J
Dedi menuturkan, Irjen Ferdy Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya," ujar Dedi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Meninggalnya Brigadir J Tidak Terlepas dari Apa yang Dilakukannya pada Istri Saya
"Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.