Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Kini, mereka dipindahkan menjadi pati di Yanma Polri. Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Usman Hamid Sebut Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J
Dedi menuturkan, Irjen Ferdy Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya," ujar Dedi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Meninggalnya Brigadir J Tidak Terlepas dari Apa yang Dilakukannya pada Istri Saya
"Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.