Kompas TV nasional hukum

Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 22:15 WIB
penjelasan-kabareskrim-kenapa-bharada-e-dikenakan-pasal-338-kuhp-bukan-pasal-340
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasannya mengenai pasal yang dikenakan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait Pasal 338 KUHP yang dituduhkan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Seperti diketahui, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. 

Mengenai Pasal 338 yang dikenakan kepada Bharada E, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa kasus Brigadir J ini masih dalam pendalaman dan penelusuran lebih lanjut. 

Selain itu, Komjen Agus juga memberi penjelasan alasan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang tidak dikenakan kepada Bharada E. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi," kata Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus yang dilakukan."

"Sehingga tadi disampaikan bapak Kapolri bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus."

"Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," ujar Kabareskrim. 

"Rekomendasi dari bapak Irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana ataupun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi."

"Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," tuturnya tuntas.


Baca Juga: Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara

Sebelumnya, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E dianggap janggal oleh pengacara Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak. 

Pengacara mengatakan bahwa pasal tersebut mempunyai arti bahwa ada yang membantu saat ada melakukan penembakan. 

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ucapnya.

Tetapi pihak polisi tidak menyebutkan siapa tersangka lainnya jika ada yang membantu Bharada E dalam penembakan Brigadir J. 

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan terhadap Bharada E tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x