"Rekomendasi dari bapak Irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana ataupun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi."
"Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," tuturnya tuntas.
Baca Juga: Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
Sebelumnya, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E dianggap janggal oleh pengacara Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara mengatakan bahwa pasal tersebut mempunyai arti bahwa ada yang membantu saat ada melakukan penembakan.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ucapnya.
Tetapi pihak polisi tidak menyebutkan siapa tersangka lainnya jika ada yang membantu Bharada E dalam penembakan Brigadir J.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan terhadap Bharada E tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.
“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.