JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, kuasa hukum Putri Ferdy Sambo yang diwakili tiga pengacaranya yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: IPW: Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Hal Tersulit karena Ada Tarik-menarik Kepentingan di Polri
Kehadiran mereka untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.
Menanggapi kedatangan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarduddin Simanjuntak angkat bicara.
Kamaruddin mengatakan kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo yang melaporkan dugaan pelecehan seksual itu hanyalah sebagai pengalihan isu kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, kasus yang dilaporkan Putri Ferdy Sambo layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini
Sebab, kata Kamaruddin, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terlapor yaitu Brigadir J sudah meninggal dunia. Karenanya, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Putri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidan Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti," kata Arman.
Baca Juga: Temukan 2 Senjata Glock 17 dan HS 16 di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Polri Dalami Jarak Tembakan
"Karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera."
Adapun pengacara Putri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain, menyebutkan ada tiga tujuan timnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022).
Pertama, untuk memastikan laporan kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.
“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” ujar Patra.
Baca Juga: Usai Periksa ART, Komnas HAM Dapat Fakta Baru saat Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Ada di Magelang
Kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, dengan merujuk pada Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 9 Mei 2022.
Kemudian, yang terakhir untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” ujar Patra.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Dapat Bukti Tambahan Usai Periksa ART Irjen Ferdy Sambo
“Hari ini infonya memeriksa saksi ahli dari Labfor, Inafis dan kedokteran forensik,” kata Dedi.
Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri.
Kedua laporan tersebut merupakan laporan polisi dari pihak istri Ferdy Sambo. Adapun sebagai pihak terlapor yaitu Brigadir J.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.