Adapun pengacara Putri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain, menyebutkan ada tiga tujuan timnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022).
Pertama, untuk memastikan laporan kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.
“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” ujar Patra.
Baca Juga: Usai Periksa ART, Komnas HAM Dapat Fakta Baru saat Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Ada di Magelang
Kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, dengan merujuk pada Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 9 Mei 2022.
Kemudian, yang terakhir untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” ujar Patra.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Dapat Bukti Tambahan Usai Periksa ART Irjen Ferdy Sambo
“Hari ini infonya memeriksa saksi ahli dari Labfor, Inafis dan kedokteran forensik,” kata Dedi.
Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri.
Kedua laporan tersebut merupakan laporan polisi dari pihak istri Ferdy Sambo. Adapun sebagai pihak terlapor yaitu Brigadir J.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.