KPK menetapkan Mardani Maming masuk dalam DPO pada Selasa (26/7/2022).
Penetapan DPO ini lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tidak ada di tempat saat penyidik melakukan pemanggilan paksa.
Sebelumya, Bambang Widjojanto memprotes cara KPK menangani kasus yang menjerat kliennya.
Bambang menjelaskan, kliennya akan mendatangi Gedung KPK Jakarta, pada Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, pada Senin (25/7), pihaknya telah mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming.
Bambang mengatakan, pihaknya turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang kemudian dikirim ke KPK.
Baca Juga: Polri Siap Bantu Cari Mardani Maming yang Jadi Buronan KPK
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).
"Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Detik-Detik Pemakaman Brigadir Yoshua Secara Kedinasan Usai Jalani Otopsi Ulang
Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani ke KPK tersebut untuk memberikan keterangan.
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" ujar pria yang akrab disapa BW itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.