Kompas TV nasional rumah pemilu

Survei Litbang Kompas: Responden Ingin Jumlah Parpol Tak Terlalu Banyak di Pemilu 2024

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 12:24 WIB
survei-litbang-kompas-responden-ingin-jumlah-parpol-tak-terlalu-banyak-di-pemilu-2024
Ilutstrasi: Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empat belas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

Sikap publik yang tergambar dari hasil jajak pendapat ini memberikan sinyal adanya kecenderungan keinginan responden mengikuti pemilu dengan mudah, dengan jumlah parpol yang tak terlalu banyak.

Jika demikian, jumlah calon anggota legislatif dan tanda gambar parpol yang tercantum di surat suara juga akan berkurang. Dengan sedikit kontestan, tentu harapannya surat suara lebih mudah mereka pahami, terutama saat pencoblosan di bilik suara.

Kemudahan memilih jadi kunci di tengah kompleksitas Pemilu 2024 yang menggelar pemilu presiden dan legislatif secara serentak. Untuk pemilu legislatif, contohnya, pemilih akan dihadapkan empat surat suara, memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Padahal, tak mudah bagi pemilih melacak rekam jejak setiap calon anggota legislatif. Pengalaman Pemilu 2019 menguatkan sinyalemen ini.

Data Komisi Pemilihan Umum merekam pemilu serentak nasional yang pertama digelar tiga tahun lalu itu melahirkan potensi kebingungan pemilih yang tinggi, terutama pemilihan legislatif. 

Ada 17.503.953 suara tidak sah di Pemilu DPR. Angka ini setara dengan 11,12 persen surat suara yang digunakan dalam pemilu. Artinya, ada sekitar 17 juta pemilih yang suaranya tidak terwakili akibat kesalahan dalam memilih.

Jika harapan jumlah parpol lebih sedikit dapat terwujud, potensi kebingungan pemilih yang membuka peluang terjadinya surat suara tidak sah pun sedikit banyak bisa ditekan. 

Namun, harus diakui, KPU tak bisa membatasi jumlah peserta pemilu. Persyaratan parpol sebagai peserta pemilu menjadi ukuran.

Proses pendaftaran dan verifikasi parpol pada 29 Juli-13 Desember 2022 akan jadi pintu awal mengetahui potensi jumlah parpol yang berhak jadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Politikus PDIP Usul Pemilu 2024 Tak Lagi Lakukan Pengundian Nomor Urut Parpol

Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang lolos ambang batas parlemen, yakni partai yang meraih dukungan suara nasional 4 persen pada pemilu, hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi untuk jadi peserta pemilu selanjutnya. 

Bagi parpol yang belum lolos ambang batas parlemen, termasuk parpol baru, harus melalui verifikasi administrasi dan faktual.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x