JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, aksi hari ini digelar untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penentuan Upah Minimum Provinsi 2022.
"Bapak Anies Baswedan selaku gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022, yang mana kita tahu keputusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta," kata Winarso di lokasi, Rabu.
Baca Juga: Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama
Menurut Winarso, keputusan ini dianggap tidak berkeadilan bagi buruh dan juga masyarakat yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan dari sisi pendapatan.
Keputusan ini, lanjut dia, juga memengaruhi jalannya perekonomian bagi kaum buruh.
Serikat buruh berharap, kata Winarso, agar Anies segera melakukan upaya banding secepatnya.
Winarso mengatakan, massa yang hadir pada unjuk rasa hari ini sekitar 200 orang.
Sebagai informasi, PTUN memerintahkan Anies membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang saat ini Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845.
Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
Baca Juga: Ancam Bakal Demo Besar, KSPI Minta Anies Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Polemik UMP ini bermula dari Anies yang sebelumnya merilis dua kebijakan terkait UMP DKI Jakarta 2022.
Kebijakan pertama bertanggal 19 November 2021 tertuang dalam Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kebijakan tersebut mengatur kenaikan UMP Jakarta hanya sebesar 0,85 persen atau setara dengan Rp37 ribu.
Namun, kebijakan diprotes oleh pihak buruh yang menggelar demo di depan Balaikota DKI.
Anies kemudian merevisi kebijakan tersebut dan merilis Kepgub pada 16 Desember 2021 yang menyatakan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 atau 5,1 persen.
Tetapi, kebijakan ini diprotes oleh pengusaha yang menggugat Anies ke pengadilan. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam perjalanannya, PTUN mengabulkan gugatan Apindo yang salah satunya ialah membatalkan atau menganggap tidak sah Kepgub Anies soal kenaikan UMP 5,1 persen.
Salah satu pokok sengketa keputusan PTUN ialah meminta Anies untuk membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan tersebut dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.