Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
Baca Juga: Ancam Bakal Demo Besar, KSPI Minta Anies Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Polemik UMP ini bermula dari Anies yang sebelumnya merilis dua kebijakan terkait UMP DKI Jakarta 2022.
Kebijakan pertama bertanggal 19 November 2021 tertuang dalam Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kebijakan tersebut mengatur kenaikan UMP Jakarta hanya sebesar 0,85 persen atau setara dengan Rp37 ribu.
Namun, kebijakan diprotes oleh pihak buruh yang menggelar demo di depan Balaikota DKI.
Anies kemudian merevisi kebijakan tersebut dan merilis Kepgub pada 16 Desember 2021 yang menyatakan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 atau 5,1 persen.
Tetapi, kebijakan ini diprotes oleh pengusaha yang menggugat Anies ke pengadilan. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam perjalanannya, PTUN mengabulkan gugatan Apindo yang salah satunya ialah membatalkan atau menganggap tidak sah Kepgub Anies soal kenaikan UMP 5,1 persen.
Salah satu pokok sengketa keputusan PTUN ialah meminta Anies untuk membuat kebijakan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan tersebut dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.