Kompas TV nasional politik

Bawaslu Belum Bisa Berbuat Banyak Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli di Lampung

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 20:44 WIB
bawaslu-belum-bisa-berbuat-banyak-soal-dugaan-pelanggaran-kampanye-mendag-zulkifli-di-lampung
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Kamis (23/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski dari segi kepantasan masih menjadi tanda tanya, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum PAN dan yang terang-terangan mengkampanyekan anaknya di Lampung, belum ada yang banyak dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.

Zulkifli dilaporkan ke Bawaslu oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia lantaran ikut mengampanyekan putrinya sembari bagi-bagi minyak goreng di Telukbetung, Lampung pada Sabtu (9/7/2022).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan dugaan tersebut sulit untuk ditelusuri lantaran masa kampanye belum dimulai.

Baca Juga: Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Bahkan jauh dari itu, peserta pemilu ataupun pilkada 2024 sedang berjalan dan belum ditetapkan KPU.

Hal ini membuat Badan Pengawas sulit menentukan posisi pihak terlapor, apakah masuk kategori peserta pemilu atau bukan. 

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," ujar Lolly, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Lolly menjelaskan ada sejumlah pelanggaran terkait kepentingan Mendag Zulkifli yang juga Ketua Umum PAN itu di Lampung.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Putrinya

Yakni kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. 

Memanfaatkan fasilitas pemerintah dan menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Pihak terlapor merasa khawatir, jika kejadian tersebut tidak ditindak, akan terulang dan diikuti oleh pejabat-pejabat lain.

Baca Juga: Momen Zulkifli Hasan Minta Warga Pilih Anaknya Saat PAN-Sar Murah di Lampung

Sebab tak sedikit pejabat publik saat ini rawan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai elite partai politik.

Terlebih beberapa nama yang diprediksi akan mencalonkan diri pada 2024 nanti, duduk sebagai pejabat negara. 


 

Seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Lolly dalam kasus Zulkifli Hasan tetap menjadi pelajaran bagi Bawaslu untuk mengedepankan pencegahan sebelum penindakan. 

Baca Juga: Demokrat: Perbuatan Zulkifli Hasan untuk Anaknya Sama dengan yang Dilakukan Jokowi

Dalam konteks pencegahan, Bawaslu punya kewajiban mengimbau semua orang agar bisa menahan diri dalam situasi tahapan yang sedang dimulai, walaupun bukan tahapan kampanye, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," ujar Lolly.

Meski akan memberikan imbauan, Bawaslu akan mendalami laporan terkait dugaanpelanggaran kampanye Zulhas.

Adapun laporan itu masuk kategori pelanggaran atau bukan, sambungnya, hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran

"Ketika ada yang melapor ke Bawaslu, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti," ujar Lolly.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x