Kompas TV nasional politik

Bawaslu Belum Bisa Berbuat Banyak Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli di Lampung

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 20:44 WIB
bawaslu-belum-bisa-berbuat-banyak-soal-dugaan-pelanggaran-kampanye-mendag-zulkifli-di-lampung
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Kamis (23/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Baca Juga: Momen Zulkifli Hasan Minta Warga Pilih Anaknya Saat PAN-Sar Murah di Lampung

Sebab tak sedikit pejabat publik saat ini rawan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai elite partai politik.

Terlebih beberapa nama yang diprediksi akan mencalonkan diri pada 2024 nanti, duduk sebagai pejabat negara. 


 

Seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Lolly dalam kasus Zulkifli Hasan tetap menjadi pelajaran bagi Bawaslu untuk mengedepankan pencegahan sebelum penindakan. 

Baca Juga: Demokrat: Perbuatan Zulkifli Hasan untuk Anaknya Sama dengan yang Dilakukan Jokowi

Dalam konteks pencegahan, Bawaslu punya kewajiban mengimbau semua orang agar bisa menahan diri dalam situasi tahapan yang sedang dimulai, walaupun bukan tahapan kampanye, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," ujar Lolly.

Meski akan memberikan imbauan, Bawaslu akan mendalami laporan terkait dugaanpelanggaran kampanye Zulhas.

Adapun laporan itu masuk kategori pelanggaran atau bukan, sambungnya, hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran

"Ketika ada yang melapor ke Bawaslu, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti," ujar Lolly.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x