JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski dari segi kepantasan masih menjadi tanda tanya, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum PAN dan yang terang-terangan mengkampanyekan anaknya di Lampung, belum ada yang banyak dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Zulkifli dilaporkan ke Bawaslu oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia lantaran ikut mengampanyekan putrinya sembari bagi-bagi minyak goreng di Telukbetung, Lampung pada Sabtu (9/7/2022).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan dugaan tersebut sulit untuk ditelusuri lantaran masa kampanye belum dimulai.
Baca Juga: Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Bahkan jauh dari itu, peserta pemilu ataupun pilkada 2024 sedang berjalan dan belum ditetapkan KPU.
Hal ini membuat Badan Pengawas sulit menentukan posisi pihak terlapor, apakah masuk kategori peserta pemilu atau bukan.
"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," ujar Lolly, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Lolly menjelaskan ada sejumlah pelanggaran terkait kepentingan Mendag Zulkifli yang juga Ketua Umum PAN itu di Lampung.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Putrinya
Yakni kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng.
Memanfaatkan fasilitas pemerintah dan menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
Pihak terlapor merasa khawatir, jika kejadian tersebut tidak ditindak, akan terulang dan diikuti oleh pejabat-pejabat lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.