Kompas TV nasional hukum

Tersangka Suap Proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG, KPK Bakal Terbitkan DPO

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 05:45 WIB
tersangka-suap-proyek-di-pemkab-mamberamo-tengah-diduga-kabur-ke-png-kpk-bakal-terbitkan-dpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Gedung Merah Putih. RHP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemkab Mamberamo Tengah, Papua diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG). (Sumber: Kompas.id/Fabio Maria Lopes Costa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak ke Gedung Merah Putih.

Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar tersangka kooperatif terhadap pemanggilan KPK.

Baca Juga: KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus Gratifikasi Dan Suap Di Mamberamo Tengah

Fikri menjelaskan tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Hal ini membuat penyidik melakukan panggilan paksa terhadap tersangka di wilayah Papua. 

Namun dalam proses pemanggilan paksa, tim Satgas KPK tidak menemukan keberadaan Ricky.

KPK mengimbau pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. 

Ali menegaskan, lembaganya bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Korupsi LNG Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/2022).

Ali menambahkan KPK berharap masyarakat dapat membantu lembaga antirasuah untuk memberi informasi keberadaan tersangka RHP.

Masyarakat dapat memberikan informasi keberadaan RHP melalui aparat hukum yang berwenang. 

Baca Juga: Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Tambang di Tanah Bumbu, KPK Panggil Mardani Maming!

Ali juga mengingatkan pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK dapat dijerat pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. 


 

"Sehingga, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ujar Ali.

Tiga Polisi Ditahan

Tiga oknum anggota kepolisian ditahan Propam Polda Papua lantaran diduga membantu RHP melarikan diri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Ajukan Nama Pengganti Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke DPR

Ketiga anggota polisi tersebut yakni, Aipda AI, Bripka JW dari satuan Brimob Polda Papua, dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menjelaskan, ketiga anggota polisi tersebut merupakan ajudan dan pengawal pribadi RHP.

Hasil pemeriksaan sementara ketiganya memiliki peran untuk melarikan RHP ke luar negeri. 

Seperti Aipda AI yang berperan mengawal RHP dalam penerbangan dari Bokondini ke Jayapura. AI juga pihak yang menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi.

Baca Juga: Cerita ICW Beri Balsem ke Dewas KPK karena Masuk Angin Tangani Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Menurut Gustav, ketiga oknum polisi tersebut sudah ditahan dan nantinya akan diproses lantaran diduga membantu RHP menghindari proses hukum.

Aipda AI juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jayapura.

"Mereka akan ditahan untuk maksimal 30 hari selama kepentingan kami memeriksa ataupun untuk membantu penyelidikan KPK," ujar Gustav, Sabtu (16/7). Dikutip dari Kompas.com.

Lari ke PNG

Sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan dalam permohonan bantuan KPK, Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Faizal menjelaskan tim yang mencari sempat mendapat informasi keberadaan Ricky di Jayapura, Rabu (13/7). 

Kemudian pada Kamis (14/7), tim kembali mendapat informasi tersangka RHP terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

Namun saat ingin diamankan tersangka RHP sudah melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw (RI) - Wutung (PNG).

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Kampung Waris Papua Nugini

"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7/2022) pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ujar Faizal.

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x