Dia menyebut sejumlah kejanggalan tersebut antara lain. Pertama, terdapat dispairitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik yakni sekitar dua hari.
Seperti diketahui insiden terbunuhnya Brigadir Nopryansyah terjadia pada Jumat 8 Juli 2022. Pihak kepolisian menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan kasus tersebut pada Senin 11 Juli 2022.
Menurut Kontras, kejanggalan lain adalah kronologis yang berubah-ubah yang disampaikan pihak kepolisian. Selain itu ditemukan luka sayatan di bagian muka pada jenazah Brigadir Nopryansyah. Sebelumnya polisi menjelaskan bahwa korban meninggal karena tembakan.
Keluarga, kata Rivanlee, juga sempat dilarang melihat kondisi jenazah Brigadir Nopryansyah. Kejanggalan berikutnya adalah CCTV yang dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi.
Baca Juga: Momen Kapolda Jambi Temui Keluarga Brigadir J yang Tewas Ditembak Bharada E
Kejanggalan lain adalah keterangan dari Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses olah TKP.
“Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa Kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J,” paparnya.
Apalagi, kata Rivanlee, keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas.
“Belum lagi, keterangan mengenai luka tembak antara keterangan Polri dengan keluarga memiliki perbedaan yang signifikan,” ungkapnya.
Kontras menyatakan pihak keluarga mengatakan ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yakni dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lainnya di bagian leher.
Selain itu, mereka juga mengatakan terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
“Hal ini berlainan dengan keterangan Kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan,” demikian ujar Rivanlee.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.