JAKARTA, KOMPAS.TV- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak mungkin menerima surat pengunduran diri dari pejabat yang ditunjuknya.
Demikian Ali Mochtar Ngabalin merespons perihal Presiden Jokowi yang menerbitkan Keppres pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
“Kalau pengajuan pengunduran diri itu pasti diterima oleh Bapak Presiden, dan itu sudah kita pernah menemukan itu juga di beberapa kali,” kata Ngabalin.
Oleh karena itu, Ngabalin menuturkan jika memang ada NGO atau LSM yang merasa perlu memberikan pendidikan ke ruang publik dalam proses upaya penegakan hukum, pihaknya mempersilahkan.
Namun yang pasti, lanjut Ngabalin, tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini.
“Monggo, tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini, tidak ada orang yang bisa memutus mata rantai terhadap proses hukum di Republik ini,” tegasnya.
“Jadi maksud saya biar kita lihat ini sebagai bagian satu proses sportivitas yang dimiliki oleh Ibu Lili untuk lebih awal mengundurkan diri dari sadar akan apa yang dilakukan dan menghindari berbagai fitnah yang bisa mengarah kepada dirinya.”
Namun di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menyayangkan persetujuan Presiden Joko Widodo untuk pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli: Kami Ajukan Ke DPR Secepatnya
Pasalnya, akibat persetujuan tersebut, dugaaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tidak ada kepastian hukum.
“Tentu publik berharap ada kepastian hukum secara etis, juga agar ada kepastian bahwa yang bersangkutan ini bersalah atau tidak, kalau seperti ini kan jadinya seperti sebatas hanya polemik ya, karena sifatnya mengambang,” kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
KOMPAS TV coba merangkum sejumlah pejabat yang pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Sebagian besar karena harus menghadapi perkara hukum:
Pertama, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Politisi Partai Golkar yang baru menjabat 7 bulan sebagai menteri, menyatakan mundur sebagai Mensos pada 24 Agustus 2018.
Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Idrus Marham yang dilantik pada Januari 2018 oleh Presiden Jokowi sebagai Mensos, diduga terlibat kasus PLTU Riau 1 yang sudah menyeret Eni Muliani Saragih dan Johannes B. Kotjo.
Kasus korupsi yang disangkakan terhadap Idrus Marham ditangani oleh KPK.
“Pada Hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco,” kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018).
Kedua, aetelah Idrus Marham, KPK kembali menyasar Kementerian Sosial dengan menetapkan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK
Juliari P Batubara yang merupakan kader PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Angka korupsi yang disangkakan terhadap Juliari P Batubara adalah Rp5,9 Triliun. Juliari pun mengajukan pengunduran diri jabatan Mensos kepada Presiden Jokowi.
Ketiga, pengunduran diri juga dilakukan Edhy Prabowo yang tertangkap tangan oleh KPK karena duduga menerima suap dari pengusaha eksportis benih bening lobster atau benur.
Keterangan pengunduran Edhy Prabowo, disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Sudah Terima Suratnya
“Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy, kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden,” kata Antam Novambar pada Jumat, 20 November 2020.
Keempat, kemudian ada juga Mantan Menpora Imam Nahrawi yang tercatat pernah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi yang merupakan Politisi PKB ditetapkan KPK sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan nilai Rp26,5 Miliar sebagai commitment fee.
Lantas, apakah Lili Pintauli akan menjalani proses hukum setelah diberhentikan oleh Presiden Jokowi, itu masih tanda tanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.