Idrus Marham yang dilantik pada Januari 2018 oleh Presiden Jokowi sebagai Mensos, diduga terlibat kasus PLTU Riau 1 yang sudah menyeret Eni Muliani Saragih dan Johannes B. Kotjo.
Kasus korupsi yang disangkakan terhadap Idrus Marham ditangani oleh KPK.
“Pada Hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco,” kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018).
Kedua, aetelah Idrus Marham, KPK kembali menyasar Kementerian Sosial dengan menetapkan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK
Juliari P Batubara yang merupakan kader PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Angka korupsi yang disangkakan terhadap Juliari P Batubara adalah Rp5,9 Triliun. Juliari pun mengajukan pengunduran diri jabatan Mensos kepada Presiden Jokowi.
Ketiga, pengunduran diri juga dilakukan Edhy Prabowo yang tertangkap tangan oleh KPK karena duduga menerima suap dari pengusaha eksportis benih bening lobster atau benur.
Keterangan pengunduran Edhy Prabowo, disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Sudah Terima Suratnya
“Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy, kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden,” kata Antam Novambar pada Jumat, 20 November 2020.
Keempat, kemudian ada juga Mantan Menpora Imam Nahrawi yang tercatat pernah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi yang merupakan Politisi PKB ditetapkan KPK sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan nilai Rp26,5 Miliar sebagai commitment fee.
Lantas, apakah Lili Pintauli akan menjalani proses hukum setelah diberhentikan oleh Presiden Jokowi, itu masih tanda tanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.