JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Kiai Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tidak tampak mengikuti salat Iduladha secara berjamaah di masjid rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Minggu (10/7/2022).
Terkait hal itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim Zaeroji menuturkan, Bechi absen dalam pelaksanaan salat Iduladha 1443 H karena masih berada di blok atau kamar isolasi mandiri.
"Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan (Bechi) masih harus melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih tujuh hari ke depan," kata Zaeroji, dikutip dari Tribunnews, Minggu.
Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut bagian dari upaya penerapan protokol kesehatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan.
Blok isolasi mandiri, kata dia, diciptakan untuk memastikan tahanan baru benar-benar dalam keadaan sehat.
Kendati demikian, Zaeroji menuturkan, pihaknya mengizinkan Bechi untuk melaksanakan salat Iduladha di blok isolasi mandiri.
"Meski begitu, MSAT tetap diperkenankan melaksanakan ibadah di blok atau kamar isolasi," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Rutan (Karutan) Wahyu mengatakan, penempatan Bechi di blok isolasi selama tujuh hari sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Baca Juga: Asosiasi Pesantren PBNU Minta Aparat Tegakkan Hukum, Sebut Tindakan Mas Bechi Bukan dari Pesantren
"Tidak ada keistimewaan, setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," kata Wahyu, Jumat (8/7).
Dia juga menyebut, selama berada di blok isolasi, keluarga Bechi tidak diizinkan untuk membesuk.
Kecuali, lanjut dia, terdapat permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"MSAT baru dapat dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan, sampai saat ini, pihak rutan juga masih belum membuka layanan kunjungan warga binaan.
"Kunjungan mandiri baru akan kami buka 19 Juli 2022 mendatang," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Korban merupakan salah satu santriwati atau anak didik Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Pada Desember 2019, Bechi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penangkapan anak Kiai Jombang ini pun berlangsung alot.
Mulai dari tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi, penjemputan paksa di Pesantren Shiddiqiyyah hingga akhirnya Bechi menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam.
Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Kasus Pencabulan Bechi ke Kejaksaan untuk Disidangkan
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.