"Tidak ada keistimewaan, setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," kata Wahyu, Jumat (8/7).
Dia juga menyebut, selama berada di blok isolasi, keluarga Bechi tidak diizinkan untuk membesuk.
Kecuali, lanjut dia, terdapat permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"MSAT baru dapat dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan, sampai saat ini, pihak rutan juga masih belum membuka layanan kunjungan warga binaan.
"Kunjungan mandiri baru akan kami buka 19 Juli 2022 mendatang," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Korban merupakan salah satu santriwati atau anak didik Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Pada Desember 2019, Bechi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penangkapan anak Kiai Jombang ini pun berlangsung alot.
Mulai dari tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi, penjemputan paksa di Pesantren Shiddiqiyyah hingga akhirnya Bechi menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam.
Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Kasus Pencabulan Bechi ke Kejaksaan untuk Disidangkan
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.