Kompas TV nasional hukum

Tindakan Pencabulan Bechi ke 5 Korban Dilakukan Sejak 2017, Dua kali di Kawasan Pesantren

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 21:47 WIB
tindakan-pencabulan-bechi-ke-5-korban-dilakukan-sejak-2017-dua-kali-di-kawasan-pesantren
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang. (Sumber: Tribun Manado)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur terlah menyerahkan berkas perkara dan tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kasus pencabulan yang berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019 menyisakan luka terhadap lima korban santriwati.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: Bechi Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 2020, Ada 5 Laporan Terkait Kasus Pencabulan!

Pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar 10 hari kemudian yaitu tanggal 18 mei 2017 pukul 23.00 WIB.

"Tempat di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ujar Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan menambahkan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Jatim maupun Polres Jombang telah memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli.

Delapan saksi ahli terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi.

Baca Juga: Mas Bechi Jombang Dijerat Pasal Berlapis! Ini Rincian dan Ancaman Hukumannya

Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menerangi kasus pencabulan santriwati ini. 

Seperti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ. 

Baca Juga: Penampakan Mas Bechi Saat Diserahkan ke Jaksa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang

"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Bechi Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


 

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dihadirkan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim pada 8 Juli 2022.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya telah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Baca Juga: Pesan KPAI ke Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang: Kalau Merasa Difitnah Buktikan di Pengadilan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x