Kompas TV nasional hukum

Tindakan Pencabulan Bechi ke 5 Korban Dilakukan Sejak 2017, Dua kali di Kawasan Pesantren

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 21:47 WIB
tindakan-pencabulan-bechi-ke-5-korban-dilakukan-sejak-2017-dua-kali-di-kawasan-pesantren
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang. (Sumber: Tribun Manado)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menerangi kasus pencabulan santriwati ini. 

Seperti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ. 

Baca Juga: Penampakan Mas Bechi Saat Diserahkan ke Jaksa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang

"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Bechi Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


 

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dihadirkan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim pada 8 Juli 2022.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya telah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Baca Juga: Pesan KPAI ke Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang: Kalau Merasa Difitnah Buktikan di Pengadilan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x