Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menerangi kasus pencabulan santriwati ini.
Seperti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ.
Baca Juga: Penampakan Mas Bechi Saat Diserahkan ke Jaksa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang
"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Bechi Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dihadirkan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim pada 8 Juli 2022.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya telah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Baca Juga: Pesan KPAI ke Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang: Kalau Merasa Difitnah Buktikan di Pengadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.