JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur terlah menyerahkan berkas perkara dan tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kasus pencabulan yang berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019 menyisakan luka terhadap lima korban santriwati.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Bechi Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 2020, Ada 5 Laporan Terkait Kasus Pencabulan!
Pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar 10 hari kemudian yaitu tanggal 18 mei 2017 pukul 23.00 WIB.
"Tempat di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ujar Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menambahkan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Jatim maupun Polres Jombang telah memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli.
Delapan saksi ahli terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi.
Baca Juga: Mas Bechi Jombang Dijerat Pasal Berlapis! Ini Rincian dan Ancaman Hukumannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.