JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan dianggap masih menyampingkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Hal itu berkaca dari kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra yang saat masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang).
Selama proses persidangan, terdakwa yang dikenal sebagai motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang, tidak ditahan.
Baca Juga: KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya
Secara umum, dalam kasus-kasus lainnya, terdakwa dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun sudah dilakukan penahanan.
Sedangkan terdakwa Julianto yang mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara tidak mendapat perlakuan yang sama.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menilai perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra menjadi sebuah catatan bagaimana pengadilan merespons kasus-kasus kekerasan seksual.
Menurut Rita, kasus ini menjadi sebuah perhatian publik, dan sebagai tolak ukur asas persamaan dalam hukum di pengadilan yang perlu ditegakkan.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!
"Ini menjadi iktikad baik apakah proses pengadilan di Indonesia berlangsung baik atau tidak. Kita uji itu juga, bagaiman PN bersikap responsif terhadap kasus kekerasan seksual," ujarnya saat dihubungi KOMPAS TV di program KOMPAS PETANG, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut Rita mendesak agar PN Malang dapat memberlakukan penanganan yang sama terhadap para terdakwa.
Terlebih aturan yang berlaku untuk menahan terdakwa Julianto Eka Putra sudah terpenuhi dan pihak JPU juga telah menyampaikan pengajuan penahanan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang yang Tak Kunjung Ditahan
"Ini juga harus menjadi bagian yang harus ditegakkan. Kami mendorong pengadilan bersikap tegas dalam hal ini," ujar Rita.
Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia pertama kali diketahui publik usai korban melaporkan Julianto ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021, didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Polda Jatim menetapkan Julianto sebagai tersangka pada Agustus 2021. Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto digelar pada Rabu (16/2/2022) .
Dalam surat dakwaan JPU, Julianto Eka Putra didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual pada Santri oleh Anak Kiai di Jombang Berawal Sejak 2017
Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.