Lebih lanjut Rita mendesak agar PN Malang dapat memberlakukan penanganan yang sama terhadap para terdakwa.
Terlebih aturan yang berlaku untuk menahan terdakwa Julianto Eka Putra sudah terpenuhi dan pihak JPU juga telah menyampaikan pengajuan penahanan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang yang Tak Kunjung Ditahan
"Ini juga harus menjadi bagian yang harus ditegakkan. Kami mendorong pengadilan bersikap tegas dalam hal ini," ujar Rita.
Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia pertama kali diketahui publik usai korban melaporkan Julianto ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021, didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Polda Jatim menetapkan Julianto sebagai tersangka pada Agustus 2021. Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto digelar pada Rabu (16/2/2022) .
Dalam surat dakwaan JPU, Julianto Eka Putra didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual pada Santri oleh Anak Kiai di Jombang Berawal Sejak 2017
Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.