JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan dianggap masih menyampingkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Hal itu berkaca dari kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra yang saat masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang).
Selama proses persidangan, terdakwa yang dikenal sebagai motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang, tidak ditahan.
Baca Juga: KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya
Secara umum, dalam kasus-kasus lainnya, terdakwa dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun sudah dilakukan penahanan.
Sedangkan terdakwa Julianto yang mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara tidak mendapat perlakuan yang sama.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menilai perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra menjadi sebuah catatan bagaimana pengadilan merespons kasus-kasus kekerasan seksual.
Menurut Rita, kasus ini menjadi sebuah perhatian publik, dan sebagai tolak ukur asas persamaan dalam hukum di pengadilan yang perlu ditegakkan.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!
"Ini menjadi iktikad baik apakah proses pengadilan di Indonesia berlangsung baik atau tidak. Kita uji itu juga, bagaiman PN bersikap responsif terhadap kasus kekerasan seksual," ujarnya saat dihubungi KOMPAS TV di program KOMPAS PETANG, Kamis (7/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.