Kompas TV nasional agama

Fatwa Muhammadiyah Bolehkan Hewan Kurban Gejala PMK Ringan untuk Kurban Iduladha

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 17:24 WIB
fatwa-muhammadiyah-bolehkan-hewan-kurban-gejala-pmk-ringan-untuk-kurban-iduladha
Foto Ilustrasi. Sapi kurban milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbobot hampir 1 ton dibeli presiden untuk dikurbankan di Hari Raya Iduladha 1443 H. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah keluarkan fatwa bolehkan hewan bergejala ringan untuk kurban. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jelang Iduladha 1443 Hijriah.

Dalam fatwa itu disebutkan, hewan kurban dengan wabah PMK bergejala ringan diperbolehkan untuk digunakan untuk kurban.

Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah pada Kamis (7/7/2022), fatwa tersebut menjelaskan, hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat dibolehkan untuk kurban. 

Fatwa itu juga menjelaskan, sakit berat bagi hewan ini ditandai di antaranya dengan menyebabkan kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun.

Hewan yang sakitnya ringan atau dapat disebut sebagai al-mar atu al-khaf fu mara uha (sakit yang sudah jelas sakitnya) pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini. 

"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," demikian bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga: Cegah PMK, Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban Secara Acak

Kategori Tidak Sah Hewan Kurban

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat.

Pada hadis disebut kriteria al-mar atu al-bayyinu mara uha (sakit yang jelas sakitnya). Maksud dari 'sakit yang jelas' adalah sakit yang berat, sakit yang sudah hampir tidak mungkin sembuh atau sakit yang hampir pasti menyebabkan kematian.

Adapun hewan kurban yang terkena PMK dalam keadaan bergejala berat dan besar kemungkinan akan mati, kemudian disembelih paksa, lanjutnya agar masih dapat dimanfaatkan dagingnya.

Maka penyembelihan tersebut bukan termasuk penyembelihan hewan kurban, melainkan penyembelihan hewan biasa.


"Apabila hewan kurban mati karena PMK sebelum dilakukan penyembelihan, maka sahibul kurban/panitia pelaksana kurban tidak diharuskan mengganti hewan kurbannya, karena sudah mendapat nilai pahala niat berkurban, meskipun ada “kerugian” secara materiil, yaitu tidak diperoleh daging kurban yang akan dibagi-bagikan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Untuk itu, bagi mereka yang hendak kurban  diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban.

Misalnya, hewan kurban yang sedang sakit sebaiknya tidak boleh dibeli.

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli, karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK.

Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat, atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit, maka dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

Baca Juga: Begini Jurus Pemkab Bantul Pastikan Hewan Kurban Bebas dari Wabah PMK

"Hal ini sesuai dengan kaidah (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang)," lanjut bunyi fatwa itu.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia.

Sebagai bentuk kehati-hatian, lanjut fatwa itu, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir.




Sumber : Kompas TV/Muhammadiyah




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x