Adapun hewan kurban yang terkena PMK dalam keadaan bergejala berat dan besar kemungkinan akan mati, kemudian disembelih paksa, lanjutnya agar masih dapat dimanfaatkan dagingnya.
Maka penyembelihan tersebut bukan termasuk penyembelihan hewan kurban, melainkan penyembelihan hewan biasa.
"Apabila hewan kurban mati karena PMK sebelum dilakukan penyembelihan, maka sahibul kurban/panitia pelaksana kurban tidak diharuskan mengganti hewan kurbannya, karena sudah mendapat nilai pahala niat berkurban, meskipun ada “kerugian” secara materiil, yaitu tidak diperoleh daging kurban yang akan dibagi-bagikan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Untuk itu, bagi mereka yang hendak kurban diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban.
Misalnya, hewan kurban yang sedang sakit sebaiknya tidak boleh dibeli.
Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli, karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK.
Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat, atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit, maka dibolehkan menjadikannya hewan kurban.
Baca Juga: Begini Jurus Pemkab Bantul Pastikan Hewan Kurban Bebas dari Wabah PMK
"Hal ini sesuai dengan kaidah (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang)," lanjut bunyi fatwa itu.
Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia.
Sebagai bentuk kehati-hatian, lanjut fatwa itu, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir.
Sumber : Kompas TV/Muhammadiyah
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.