JAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi keuangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga mengalir ke arah tindak pidana terorisme.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa pihak Densus 88 tengah mendalami temuan dari PPATK tersebut.
Baca Juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal
Menurut Aswin, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Densus 88.
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).
Aswin mengakui pihaknya telah mendapat laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan lembaga ACT.
Namun demikian, ia mengaku tidak bisa merinci mengenai laporan hasil analisis yang diberikan oleh PPATK terkait transaksi ACT tersebut.
Baca Juga: Heboh Penyimpangan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf pada Donatur dan Masyarakat Indonesia
Ia hanya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan internal Densus 88.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik. Terkait hal tersebut, Polri pun turun tangan mendalami kasusnya.
Diketahui, ACT menjadi pembicaraan seusai tagar #JanganPercayaACT trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mencurigai adanya penyelewengan dana umat dari lembaga tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Adalah Bareskrim Polri yang disebutnya akan menangani kasus ini.
Baca Juga: ACT Tegaskan Laporan Keuangannya Lolos Pemeriksaan Audit, Tempo Sebut Ada Rekayasa
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengendus adanya dugaan riwayat transaksi keuangan yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga filantropi ACT tersebut.
Menurut temuan PPATK, dana donasi yang berasal dari masyarakat tersebut ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: PPATK Sebut Ada Pendanaan Aktivitas Terlarang, Presiden ACT: Dana Teroris Itu yang Mana?
Bahkan tidak hanya itu, kata Ivan, pihaknya mencurigai donasi tersebut terindikasi disalurkan untuk kegiatan terorisme.
"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan pada Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama. Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," ujar Ivan.
Baca Juga: PPATK Sebut Kasus Dana Kemanusiaan ACT Diduga Terkait dengan Aktivitas Terlarang, Polri Mulai Usut
Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.