Kompas TV nasional hukum

Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Keuangan ACT yang Diduga Mengalir ke Teroris

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 13:29 WIB
densus-88-dalami-temuan-ppatk-soal-transaksi-keuangan-act-yang-diduga-mengalir-ke-teroris
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan strategi pendanaan Jamaah Islamiyah saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: ACT Tegaskan Laporan Keuangannya Lolos Pemeriksaan Audit, Tempo Sebut Ada Rekayasa

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengendus adanya dugaan riwayat transaksi keuangan yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga filantropi ACT tersebut. 

Menurut temuan PPATK, dana donasi yang berasal dari masyarakat tersebut ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Pendanaan Aktivitas Terlarang, Presiden ACT: Dana Teroris Itu yang Mana?

Bahkan tidak hanya itu, kata Ivan, pihaknya mencurigai donasi tersebut terindikasi disalurkan untuk kegiatan terorisme.

"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan pada Senin (4/7/2022).

Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama. Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," ujar Ivan.

Baca Juga: PPATK Sebut Kasus Dana Kemanusiaan ACT Diduga Terkait dengan Aktivitas Terlarang, Polri Mulai Usut

Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan.

 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x