JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada tiga macam program resmi pemberangkatan jemaah haji di Indonesia, yakni program Haji Reguler, Haji ONH Plus atau Haji Khusus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.
Program Haji Reguler merupakan program resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Jemaah haji program ini mendominasi kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Melansir dari situs resmi Kemenag, biaya Haji Reguler tahun 2022 ini rata-rata Rp39,8 juta per orang.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022).
Masa tunggu Haji Reguler ini paling lama di antara dua program lainnya, yakni mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung dari banyaknya pendaftar dan kuota di setiap wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Ramai Soal Waktu Tunggu Haji, Ada yang Hampir Seabad!
Program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau Haji Khusus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah RI.
Program ini juga diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di dalam UU tersebut, program ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Masa tunggu program Haji Khusus lebih cepat daripada Haji Reguler, yakni sekitar lima sampai tujuh tahun.
Biaya program haji ini ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu pada aturan Kemenag.
Calon jemaah Haji ONH Plus perlu membayar sekitar Rp150 juta hingga Rp160 juta, tergantung nilai kurs mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program tersebut.
Haji furoda adalah program haji dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Program ini dilaksanakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Berasal dari Travel Alfatih, Kemenag: Belum Terdaftar sebagai PIHK
Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah, sehingga biasa disebut sebagai haji non-kuota.
Mengutip dari laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pemerintah tidak secara langsung mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah, juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji jenis ini.
Meski demikian, Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.
Pasal 1 angka 11 UU tersebut menjelaskan, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus. PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri.
Haji jalur Furoda tergolong program resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi, asalkan calon jemaah haji mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Visa Haji Furoda ada dua, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.
Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.