Biaya program haji ini ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu pada aturan Kemenag.
Calon jemaah Haji ONH Plus perlu membayar sekitar Rp150 juta hingga Rp160 juta, tergantung nilai kurs mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program tersebut.
Haji furoda adalah program haji dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Program ini dilaksanakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: 46 Calon Haji Furoda Dideportasi Berasal dari Travel Alfatih, Kemenag: Belum Terdaftar sebagai PIHK
Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah, sehingga biasa disebut sebagai haji non-kuota.
Mengutip dari laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pemerintah tidak secara langsung mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah, juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji jenis ini.
Meski demikian, Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.
Pasal 1 angka 11 UU tersebut menjelaskan, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus. PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri.
Haji jalur Furoda tergolong program resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi, asalkan calon jemaah haji mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Visa Haji Furoda ada dua, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.
Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.